Malang – Semangat Bea Cukai Malang untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Wilayah Malang Raya tidak pernah surut, hal itu dibuktikan dengan kembali dibongkarnya kegiatan pengepakan rokok ilegal di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang.
Menurut Rudy Hery Kurniawan, Kepala Bea Cukai Malang, Tim Intelijen Bea Cukai Malang berhasil menemukan bangunan yang diduga merupakan tempat produksi hasil tembakau ilegal, dengan barang bukti berupa Barang Kena Cukai Ilegal berupa Hasil Tembakau jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) batangan yang belum dikemas sejumlah 24.000 batang dan Hasil Tembakau jenis SKT yang telah dikemas sejumlah 4.300 bungkus atau sekitar 51.600 batang. Sebanyak 75.600 batang rokok jenis SKT tersebut diduga tergolong ke dalam jenis rokok ilegal karena diproduksi tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai.
“Berdasarkan temuan tersebut, Tim Penindakan beserta Tim Intelijen Bea Cukai Malang membawa barang bukti berupa rokok ilegal beserta Sdri. AJ selaku pemilik bangunan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Tim Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan,” ungkap Rudy Heri Kurniawan saat dikonfirmasi terkait keberhasilan bea cukai tersebut.
Rudy Hery Kurniawan menambahkan, dirinya memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Keberhasilan penindakan rokok ilegal ini merupakan sinergi antara masyarakat dengan pihak Bea Cukai Malang. Kami sangat berterima kasih atas informasi dan bantuan yang telah diberikan masyarakat kepada kami di dalam menjalankan tugas,“ ujarnya.
Lebih lanjut Rudy menghimbau kepada masyarakat untuk semakin mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi: rokok yang diproduksi tanpa izin, tanpa dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan.(DnD)