Malang – Upaya Pemerintah Kota Malang bersih dari praktik pungutan liar (pungli) terus gencar dilakukan. Usai melakukan sosialisasi pencegahan pungli pada kalangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang, kini sasaran sosialisasi ditujukan kepada para Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah tingkat SD dan SMP yang ada di Kota Malang.
Dalam kegiatan yang digelar Inspektorat Pemkot Malang itu di Hall Akasia, Hotel Savana pada Selasa (7/11) dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Supranoto, Inspektur Kota Malang, Subari, AKBP Hufron dari Unit Saber Pungli Polda Jatim hingga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat.
Asisten Administrasi Umum, Supranoto saat dalam membacakan sambutan Wali Kota Malang, H. Moch Anton, mengatakan praktik pungli di segala bidang termasuk dalam dunia pendidikan harus diberantas karena termasuk tindakan yang melawan aturan hukum.
Dalam lingkup pendidikan, kata Supranoto, pemerintah telah mengeluarkan aturan dan mekanisme yang jelas terkait pemungutan sumbangan biaya pendidikan. Namun, kondisi rawam pungli di lingkup pendidikan terjadi pada titik penambahan fasilitas, sarana dan prasarana.
“Pemerintah sangat paham semuanya itu adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, akan tetapi semuanya harus tetap memperhatikan koridor peraturan perundangan dan saat ini harus bergerak penuh kehati-hatian dan secermat mungkin,” kata Supranoto.
Dijelaskan, niat baik meningkatkan dunia pendidikan, tapi berlawanan dengan aturan hukum, akan rentan munculnya permasalahan di lain hari. Karena itu, yang saat ini harus dilakukan adalah merumuskan regulasi yang baik, sehingga keinginan untuk memperbaiki mutu pendidikan tidak berbenturan dengan praktik pungli.
“Perlu inovasi dalam dunia pendidikan agar kulaitasnya terus meningkat dengan baik,” tukasnya.
Atas nama Wali Kota, H. Moch Anton, Pemerintah Kota Malang, sangat mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi pencegahan pungli di bidang pendidikan dengan melibatkan Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah ini. Pasalnya, pemahaman tentang bentuk pungli dan akibat hukumnya, bisa mencegah semua pihak terhindar dari praktik tersebut.
“Semoga dengan upaya yang demikian dapat mewujudkan lingkungan pendidikan Kota Malang berkualitas,” pungkasnya. (Sa)