Malang – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Lowokwaru Malang memusnahkan ratusan barang sitaan dari warga binaan, Kamis (27/4/2017). Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut meliputi 206 handphone, 75 buah charger dan beberapa gulung kabel. Kabel tersebut digunakan untuk membuat instalasi listrik seperti pemanas.
“Ini merupakan hasil sitaan petugas yang dilakukan setiap malam di masing-masing blok sejak tahun 2016 hingga sekarang,” ujar Kepala LP Lowokwaru Malang, Krismono.
Menurutnya, pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan sebagai bentuk implentasi program Kementrian Hukum dan HAM agar setiap Lembaga Pemasyarakatan bersih dari pungutan liar, narkoba dan barang terlarang lainnya.
“Penggeledahan ini tidak hanya dilakukan rutin, tetapi juga ada penggeledahan insidentil jika kami menerima informasi ada pelanggaran,” tuturnya.
Selain pemusnahan barang sitaan, sejumlah kegiatan juga telah dilakukan Lapas Klas I Lowokwaru Malang sebagai rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-53. Diantaranya kerja bakti massal di alun-alun Malang, donor darah, khataman Al-Quran yang memecahkan rekor MURI, penanaman seribu pohon untuk daerah wisata petik buah di desa maguwan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.
“Kami juga memberikan santunan pada anak yatim di puncak hari bhakti pemasyarakatan,” pungkasnya. (DnD)