Polres Malang Kota Menemukan Narkoba Didalam Bungkus Permen

Malang – Polres Malang Kota terus mempersempit ruang gerak perkembangan Narkoba di Malang, dengan terus memburu pengedar, perantara hingga bandar dari narkoba itu sendiri.

Menurut AKP Nunung Anggraeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota, jajaran kepolisian Polres Malang Kota baru saja berhasil membekuk dua orang yang kedapatan dengan sengaja membawa shabu-shabu.

“Awalnya petugas sudah menaruh curiga terhadap EM (35) warga Oro-Oro Dowo Kota Malang yang tampak mencurigakan dalam gerak geriknya, sehingga saat dilakukan penggeledahan didapati Shabu-Shabu seberat 0,31 gram di saku celananya, yang dimasukan dalam bungkus bekas permen,” ungkap Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, Rabu (12/4/2017).

Modus baru ini, digunakan oleh pengedar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian dalam bertransaksi, sehingga tampak seseorang hanya memberikan permen kepada orang lain, padahal didalam bungkus permen tersebut adalah Shabu-Shabu.

AKP Nunung menambahkan, setelah kasus dikembangkan ternyata EM mengaku mendapatkan upah sebesar 25 ribu rupiah, untuk mengantarkan seperempat gram pesanan narkoba kepada seseorang.

“Setelah ditelusuri, EM ternyata mendapat Shabu-Shabu dari AH (28), yang setiap harinya berprofesi sebagai penjual kaset dan AH mengakui jika membayar EM untuk mengantar narkoba, dengan pembayaran 1/4 gram Shabu-Shabu sebesar 25 ribu, ” jelas wanita ramah itu.

Dengan kejadian itu, EM akan terancam hukuman pidana empat sampai dua belas tahun, sedangkan AH terancam hukuman pidana lima hingga dua puluh tahun, setelah terbukti dengan sengaja membawa Shabu-Shabu seberat 2,34 gram untuk dijual kembali, sambil petugas kepolisian mencari tahu siapa pemasok bisnis haram Narkoba di Malang lewat kedua tahanan tersebut. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top