Malang – Jasa Penukaran Valuta Asing memang sangat dibutuhkan, terutama di kantong wilayah Tenaga Kerja Indonesia yang ada di Kabupaten Malang.
Menurut Rini Mustikaningsih, Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Malang, banyak Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Kabupaten Malang, ternyata ditemukan tidak berijin atau ilegal, sehingga Bank Indonesia Kantor Wilayah Malang, akan melakukan penindakan bersama aparat kepolisian, agar kegiatan tersebut tidak meresahkan dikemudian hari.
“Nanti per tanggal 7 April 2017, semua Kegiatan Penukaran Valuta Asing Bukan Bank harus memiliki ijin dari Bank Indonesia, bahkan pendataan yang dilakukan secara mendadak beberapa kali di Kabupaten Malang yang merupakan kantong TKI, ternyata banyak yang ditemukan belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) alias ilegal, ” ungkap Rini.
Rini mengaku, jika KUPVA BB tidak berijin maka rawan disalahgunakan untuk pencucian uang, perputaran uang untuk kegiatan terorisme hingga masuknya jaringan narkoba dari luar negeri yang menukarkan uang di KUPVA BB yang tak berijin.
“Rata – rata warga Kabupaten Malang yang berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebar di Negara Malaysia, Hongkong dan Taiwan, yang kerabatnya di Malang sering menerima dan menukarkan uang lewat KUPVA BB tak berijin.
Untuk diketahui, KUPVA BB yang ditemukan tidak berijin diatas tanggal 7 April 2017, maka seluruh kegiatannya akan dihentikan sementara, hingga mengantongi ijin dari Bank Indonesia. (DnD)